BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:a. keterpaduan;b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;c. keberlanjutan;d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;e. keterbukaan;f. kebersamaan dan kemitraan;g. pelindungan kepentingan umum;h. kepastian hukum dan keadilan; dani. akuntabilitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
sumber : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 26 TAHUN 2007, TENTANG PENATAAN RUANG